PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER DI DESA MARGA KECAMATAN MARGA
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dijelaskan bahwa setiap Kawasan wajib melakukan pengelolaan. Model Jagat Kertih Javyakarana adalah intervensi kepada masyarakat untuk menjaga kesucian bumi dengan peningkatan pengetahuan, sikap. menyediakan fasilitas meningkatkan manfaat ekonomi dalam pengelolaan sampah melalui penguatan peran lembaga adat. Saat ini pengelolaan sampah di Desa Marga masih mempergunakan system kumpul angku buang. Penutupan TPA Mandung sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pengelolaan sampah di Kabupaten Tabanan. Pembentukan TPST apabila tidak dilakukan secara bertahap dengan benar akan menimbulkan berbagai kendala yang dapat menimbulkan kegagalan. Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan metode memberikan pelayanan berupa pendampingan Teknologi tepat guna, yaitu penerapan teknologi dibidang kesehatan khususnya dalam pengelolaan sampah rumah tangga yang berkaitan dengan peningkatan taraf kesehatan masyarakat dan penerapan penelitian. Pelatihan, yaitu keterlibatan sivitas akademika dalam mengaplikasikan keilmuannya sebagai penyelenggara kegiatan dan/atau narasumber/ fasilitator pelatihan pembuatan komposter dan pengolahan sampah menjadi kompos ecoenzym dan ekobrik. Penyuluhan dan pendampingan pengelolaan sampah Rumah Tangga. Hasil dari kegiatan pengabmas ini adalah terlaksananya kegiatan Penyuluhan kepada Ibu Rumah Tangga terkait dengan pembuatan MOL, proses pembuatan kompos, ecoenzym dan ecobrick dilaksanakan dengan memberikan fasilitas berupa komposter kepada Ibu Rumah Tangga. Selanjutnya Ibu Rumah Tangga membuat kompos dari bahan organic yang dihasilkan di Rumah Tangga.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.